Pagar Alam-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam Samsul Bahri Burlian pimpin rapat koordinasi Pembahasan Perubahan Peraturan Walikota (Perwako) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemerintah Kota Pagar Alam tahun anggaran 2023.
Pada rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Besemah Tige Kantor Walikota Pagar Alam pada Senin pagi (06/02/2023) ini, Sekda bersama SKPD terkait membahas beberapa pasal dalam Perwako yang sudah ada di tahun 2022 lalu.
Pembahasan tersebut mengenai pemberian TPP ASN Pemkot Pagar Alam, diputuskan bahwa TPP ASN Pemkot Pagar Alam diberikan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi, kondisi kerja dan tunjangan lain yang sah.
Dalam rapat ini, turut dihadiri oleh Asisten dan Staf Ahli Setda Kota Pagar Alam, Inspektur Inspektorat, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pagar Alam, Kepala BKPSDM Kota Pagar Alam, Kepala Bappeda Kota Pagar Alam, Kepala Bagian Hukum, Kepala Organisasi serta PPK Setda Kota Pagar Alam. Sumber :Humas Diskominfo