Bidang Pengelolaan Data, Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas di Bidang Pengelolaan Data, Informasi dan Komunikasi Publik.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Pengelolaan Data, Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan data, informasi dan komunikasi publik, meliputi pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan Nasional dan Pemerintah Kota, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral, dan pengelolaan media komunikasi publik di Kota
b. penyiapan bahan pelaksanaan di bidang pengelolaan data, informasi dan komunikasi publik, meliputi pengelolaan untuk mendukung kebijakan Nasional dan Pemerintah Kota, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral, dan pengelolaan media komunikasi publik di Kota
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan data, informasi dan komunikasi publik, meliputi pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan Nasional dan Pemerintah Kota, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral, dan pengelolaan media komunikasi publik di Kota
d. penyiapan bahan-bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan data, informasi dan komunikasi publik, meliputi pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan Nasional dan Pemerintah Kota, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral, dan pengelolaan media komunikasi publik di Kota
e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan data, informasi dan komunikasi publik, meliputi pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan Nasional dan Pemerintah Kota, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral, dan pengelolaan media komunikasi publik di Kota dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.