×
Dinas Komunikasi dan Informatikamempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika yang menjadi kewenangan kota dan tugas pembantuan yang diberikan pada Walikota

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Dinas mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan urusan komunikasi dan informatika dibidang pengelolaan data, informasi dan komunikasi publik, dibidang aplikasi, tata kelola informatika dan
e-government, serta dibidang kehumasan dan pengembangan sumberdaya
b. pelaksanaan kebijakan urusan komunikasi dan informatika dibidang pengelolaan data, informasi dan komunikasi publik, dibidang aplikasi, tata kelola informatika dan
e-government,  serta dibidangkehumasan dan pengembangan sumberdaya
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan komunikasi dan informatika dibidang pengelolaan data, informasi dan komunikasi publik, dibidang aplikasi, tata kelola informatika dan egovernment, serta pengembangan sumberdaya dibidang kehumasan 
d. pelaksanaan administrasi dinas 
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas pokok dan fungsinya
Sekretariat mempunyai tugas membantu Dinas dalam menyelenggarakan tugas pokok dibidang kesekretariatan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretariat mempunyai fungsi :

a. persiapan bahan koordinasi penyusunan dan pengendalian rencana program kerja 
b. pengelolaan dan pengordinasian pelaksanaan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkup dinas 
c. pengordinasian dan memberi petunjuk kepada Kepala Bidang untuk kelancaran pelaksanaan tugas
d. penyusunan bahan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional, penghimpunan,pengelolaan, penyimpanan laporan kinerja, penilaian dan penyimpanan laporan kinerja 
e. penyusunan, penginventarisasian, dan pengoordinasian data dalam rangka penatausahaan
f. pengelolaan dan pengoordinasian serta pelaksanaan urusan umum, kepustakaan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan dan aset, serta program dan laporan 
g. pelaksanaan monitoring, pengendalian umum, kearsipan, keuangan, kepegawaian,dan aset
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya

Susunan organisasi Sekretariat terdiri dari :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
b. Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretariat dibidang umum dan kepegawaian.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis dibidang administrasi umum dan kepegawaian 
b. pelaksanaan penataan dan pengelolaan administrasi umum dana administrasi kepegawaian, hubungan kemasyarakatan dan keprotokolandinas 
c. pelaksanaan pengelolaan urusan perlengkapan, barang inventaris/aset dinas, baikyang bergerak maupun tidak bergerak
d. pelaksanaan pengelolaan urusan tata usaha suratmenyurat, rumah tangga, kepustakaan dan kearsipan
e. pelaksanaan pengelolaan tatausaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data pegawai, buku induk pegawai, mutasi, pengangkatan, kenaikan pangkat, pembinaan karier dan pensiun pegawai
f. pelaksanaan penyusunan administrasi dan informasi 
kepegawaian,perencanaan pegawai serta evaluasi kepegawaian 
g. penyelenggaraan usaha peningkatan mutu pengetahuan dan disiplin pegawai
h. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI)
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretariat yang berkaitan dengan tugasnya
Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan mempunyai fungsi membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas di bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis dibidang administrasi keuangan
b. pelaksanaan penghimpunan dan pengolahan bahan-bahan untuk menyusun anggaran 
c. penyiapan penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan pelaksanaannya 
d. pelaksanaan pengelolaan tata usaha keuangan dan pembukuan realisasi anggaran pendapatan dan belanja 
e. pelaksanaan penyusunan administrasi penyelenggaraan tata usaha pembayaran gaji pegawai
f. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI) 
g. pelaksanaan perhitungan anggaran dan verifikasi surat pertanggung jawaban (SPJ) 
h. pelaksanaan penyusunan dan penyampaian laporan dibidang keuangan,penggunaan anggaran, laporan bulanan, semesteran 
dan tahunan 
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
j. pelaksanaan pengumpulan dan pengadaan sistematisasi data untuk bahan penyusunan program 
k. pelaksanaan perumusan dan pelaksanaan penyusunan rencana program, rencana strategis, rencana kerja anggaran dan penetapan kinerja
l. pelaksanaan penyusunan, pengumpulan, inventarisasi, pengkajian dan analisis pelaporan serta penyajian data statistik serta dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan 
m. pelaksanaan penyusunan laporan penerapan dan pencapaian standar pelayanan minimal (SPM),standar pelayanan publik (SPP) dan standar operasional dan prosedur (SOP) 
n. pelaksanaan pengukuran indeks kepuasan masyarakat (IKM) dan/ atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan. 
o. pelaksanaan laporan kinerja instansi pemerintah (LKJiP), dan laporan Penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) dinas 
p. pelaksanaan dan menyampaikan data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website pemerintah Kota Pagar Alam 
q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretariat yang berkaitan dengan tugasnya

Bidang Pengelolaan Data, Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas di Bidang Pengelolaan Data, Informasi dan Komunikasi Publik.


Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Pengelolaan Data, Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai fungsi:

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan data, informasi dan komunikasi publik, meliputi pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan Nasional dan Pemerintah Kota, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral, dan pengelolaan media komunikasi publik di Kota

b. penyiapan bahan pelaksanaan di bidang pengelolaan data, informasi dan komunikasi publik, meliputi pengelolaan untuk mendukung kebijakan Nasional dan Pemerintah Kota, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral, dan pengelolaan media komunikasi publik di Kota

c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan data, informasi dan komunikasi publik, meliputi pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan Nasional dan Pemerintah Kota, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral, dan pengelolaan media komunikasi publik di Kota

d. penyiapan bahan-bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan data, informasi dan komunikasi publik, meliputi pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan Nasional dan Pemerintah Kota, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral, dan pengelolaan media komunikasi publik di Kota

e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan data, informasi dan komunikasi publik, meliputi pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan Nasional dan Pemerintah Kota, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral, dan pengelolaan media komunikasi publik di Kota dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.