Pagar Alam-Asisten III Setdako Bidang Administrasi Umum H. Hermawan pimpin rapat yang membahas mengenai rancangan Peraturan Walikota tentang tata cara pemanfaatan dan pertanggung jawaban bonus produksi panas bumi tahun anggaran 2023, bertempat di ruang rapat besemah III, Setdako Pagar Alam, Selasa (04/07/2023).
Rapat ini dilaksanakan dengan tujuan agar nantinya peraturan Walikota yang telah disahkan dapat menjadi pedoman umum dalam pemanfaatan bonus produksi panas bumi yang diterima oleh Pemerintah Kota Pagar Alam.
Rapat ini diikuti oleh Kepala BKD, Kepala Bappeda, Kabag Ekobang, Kabag Hukum, Kabag Organisasi, Perwakilan Kabag Umum dan Camat Dempo Selatan. Sumber : Humas Diskominfo