×

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Aplikasi, Tata Kelola Informasi dan E-Government mempunyai fungsi:

a. Penyampaian bahan perumusan kebijakan.

b. Penyiapan bahan penyusun normal, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan.

c. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi.

d. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Kehumasan dan Pengembangan Sumberdaya mempunyai fungsi :

a. Penyiapan bahan rumusan kebijakan.

b. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan.

c. Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedural, dan kriteria penyelenggaraan.

d. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi.

e. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.