Jakarta-Humas BKN, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyampaikan bahwa pertumbuhan berita hoaks dan ujaran kebencian jika dibiarkan akan menimbulkan tingkat keresahan masyarakat yang tinggi. Oleh sebab itu Moeldoko meminta Humas Pemerintah sesuai fungsinya dapat turut menangkal berita hoaks dan ujaran kebencian tersebut secara responsif. Pernyataan tersebut disampaikan Moeldoko di sela-sela Rapat Kordinasi Nasional Bidang Kehumasan di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).
“Salah satu fungsi Humas adalah kontra isu. Fungsi kontra isu tersebut, dapat dilakukan dengan komunikasi yang responsif, menerapkan manajemen komunikasi menghadapi krisis di mana penyampaian informasi dilengkapi dengan data dan fakta”.
Penguatan fungsi Humas Pemerintah untuk melakukan kontra isu tersebut, lanjut Moeldoko, didasari oleh situasi yang berkembang di masyarakat saat ini. Situasi saat ini, menurut Moeldoko tidak terlepas dari bahaya “revolusi jari” yang dapat menjadi momok karena dapat menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian. “Dengan jari kita dapat menyebarkan berita dengan cepat tanpa memindai atau menyaringnya terlebih dahulu lalu. Padahal bisa jadi berita yang kita sebarkan itu berita yang belum jelas kebenarannya,” ujar Moeldoko. “Untuk itu saya mengatakan saat ini ‘revolusi jari’ luar biasa pengaruhnya, situasi ini harus lebih di waspadai,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat BKN Yudahantoro Bayu Wiratmoko, usai menghadiri rapat tersebut membenarkan bahwa di kalangan ASN juga muncul tantangan meredam penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian. Salah satu langkah yang dilakukan untuk merebaknya ujaran kebencian dan guliran liar isu hoaks yakni dengan menegakkan ketentuan adanya sanksi tegas bagi para ASN yang melakukan tindakan tersebut. “Sebagaimana telah disampaikan Kepala BKN sebelumnya bahwa BKN akan memroses dan menindak tegas PNS yang kedapatan menyalahgunakan media sosial sebagai alat untuk menyebarluaskan ujaran kebencian termasuk isu intoleransi ,” ujar Bayu.
Sumber : http://www.bkn.go.id