December 1, 2023

Tupoksi

Berdasarkan peraturan walikota Pagar Alam Nomor 51 Tahun 2016 tentang kependudukan, susunan organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika; tugas pokok DISKOMINFO adalah: Melaksanakan urusan pemerintah di bidang komunikasi, Statistik dan persandian yang menjadi kewenangan kota dan tugas pembentukan yang diberikan walikota. Fungsi DISKOMINFO menurut Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 51 Tahun 2016 adalah:
a. Perumusan Kebijakan di bidang komunikasi dan informatika;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika;
c. Pelaksanaan Evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi dan informatika;
d. Pelaksanaan administrasi dinas komunikasi dan informatika;
e. Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh walikota;