Jakarta-Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendukung pelaksanaan integrasi infrastruktur guna percepatan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam Rapat Tim Koordinasi SPBE yang digelar di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Jakarta pada Jumat (08/03/2019).
Kepala BKN menjelaskan bahwa setiap Instansi Daerah dapat menarik data kepegawaian yang tersedia dalam database BKN yang bersifat simplex atau hanya memberikan sinyal transmisi satu arah. Untuk melayani 542 Instansi Daerah diperlukan suatu sistem duplex, dimana setiap Instansi Daerah juga membuka data pada sistem informasi kepegawaian agar ada interaksi data pada kedua belah pihak. Namun, Bima menambahkan bahwa setiap Instansi Daerah harus menyiapkan infrastruktur, Sumber Daya Manusia yang memadai serta adanya regulasi untuk mendukung keterbukaan data tersebut. “Dibutuhkan intervensi dari Instansi Pusat atau Lembaga lain yang mendukung hal tersebut terutama dalam regulasi, guna mendukung integrasi data center,”tutur Bima.
Dalam rapat tersebut Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa sesuai pasal 62 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Presiden memberikan mandat kepada Instansi Pusat dan Daerah untuk melakukan percepatan SPBE yaitu dengan membangun Aplikasi Umum dan Infrastruktur SPBE Nasional. Pembangunan atau pengembangan Aplikasi Umum tersebut salah satunya adalah dibidang layanan kepegawaian, dimana BKN bersama Instansi Pusat dan Daerah diberi tugas untuk melakukan integrasi layanan kepegawaian dan berkoordinasi dengan KemenPANRB. “Dalam mewujudkan percepatan SPBE untuk layanan kepegawaian terintegrasi, BKN bersama Instansi Pusat dan Daerah diberikan target penyelesaian pada Oktober Tahun 2020,”jelas Rini.
Dalam Rapat tersebut hadir pula Menteri PANRB Syarifuddin, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Sekretaris Utama BKN Supranawa Yusuf beserta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama BKN dan Instansi Pusat lainnya seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Arsip Nasional Republik Indonesia (Anri), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kantor Staf Presiden (KSP), juga Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Rapat tersebut rencananya akan digelar secara berkala untuk mewujudkan SPBE yang terintegrasi sesuai dengan target yang ditetapkan.
Sumber : http://www.bkn.go.id