Jakarta-Humas BKN, Setiap instansi harus melakukan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Madya dengan memperhatikan syarat kualifikasi, kompetensi dan kinerja sesuai peraturan perundang-undangan. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto dalam Seminar Proposal Penelitian yang bertajuk Implementasi Kebijakan Suksesi Kepemimpinan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Kamis (21/03/2019).
Haryomo melanjutkan bahwa Pasal 111 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dapat membuka peluang tiap instansi untuk tidak melaksanakan mekanisme kenaikan jabatan dengan seleksi terbuka, apabila telah menerapkan sistem merit melalui talent pool dan perencanaan suksesi yang sudah mengacu pada pada pasal 111 tersebut. Saat ini, BKN telah menerapkan perencanaan suksesi untuk jabatan Eselon III ke bawah dengan melakukan pemetaan potensi dan kompetensi pegawai. “Pelaksanaan seleksi terbuka itu memerlukan biaya yang tidak sedikit, waktunya juga lama dan memungkinkan adanya pengaduan bila ada yang tidak puas dengan proses seleksi,”ungkapnya.
Ajib Rakhmawanto selaku Peneliti Madya menuturkan latar belakang dilakukannya penelitian tersebut, salah satunya adalah amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 (Pasal 199 dan 134) bahwa suatu instansi harus melaksanakan perencanaan suksesi. Ajib juga membahas mengenai permasalahan yang akan digali dalam penelitian ini, diantaranya strategi implementasi suksesi kepemimpinan ASN serta mengidentifikasi dan menganalisa faktor penghambat dan pendorong implementasi kebijakan suksesi kepemimpinan ASN di Instansi Pemerintah. “Perencanaan suksesi Kepemimpinan ASN menjadi hal yang sangat urgent bagi pelaksanaan manajemen ASN,” imbuhnya.
Seminar yang diselenggarakan oleh Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (Puskalitpeg BKN) tersebut dihadiri oleh pemangku kepentingan internal BKN yaitu Biro Kepegawaian, Direktorat Jabatan ASN, Direktorat Pengolahan Data, dan Pusat Penilaian Kompetensi ASN. Selain itu hadir pula tim dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai narasumber yang diharapkan dapat memberikan masukan yang positif dan produktif, baik dari sisi substansi maupun metodologi terhadap penelitian ini.
Sumber : http://www.bkn.go.id