Pagar Alam-Guna mempermudah masyarakat Kota Pagar Alam dalam mengurus pengajuan perizinan pendirian bangunan, usaha dan lainnya di wilayah Kota Pagar Alam, Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam mulai menerapkan sistem Online Single Submission (OSS).
Penerapan ini dibahas pada rapat Proses Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Ruang Rapat Besemah III Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam pada Rabu (05/04/2023), yang dipimpin langsung oleh Asisten II Setdako Pagar Alam Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dawam.
Dengan sistem OSS ini, masyarakat bisa mengajukan permohonan perizinan dari rumah atau tanpa perlu datang ke Kantor Perizinan Kota Pagar Alam, sebab bisa diakses melalui smartphone atau komputer yang tersambung ke internet.
Untuk mengajukan perizinan, masyarakat cukup mengakses di laman www.oss.go.id , dengan membuat akun, verifikasi akun, lalu mengisi data diri sesuai KTP serta mengisi data permohonan pengajuan perizinan beserta syarat-syarat yang diminta.
Kemudian, pihak Dinas Perizinan akan memverifikasi data yang telah diisi oleh masyarakat di sistem OSS tersebut, apabila dinyatakan memenuhi syarat, maka masyarakat pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui kontak yang diisikan dalam data diri, serta akan menerima instruksi selanjutnya dalam pengajuan perizinan.
Namun, apabila dalam verifikasi data belum memenuhi syarat, masyarakat pemohon juga akan mendapatkan pemberitahuan belum memenuhi syarat beserta alasannya, dan masyarakat pemohon diminta untuk melakukan perbaikan berkas.
Sementara itu, bagi masyarakat Kota Pagar Alam yang tidak mengerti dalam pengejuan perizinan melalui sistem OSS sendiri dirumah, masyarakat bisa datang langsung ke kantor DPMPTSP Kota Pagar Alam dengan membawa syarat-syarat pengajuan, dimana nantinya masyarakat akan dibantu oleh operator perizinan dalam pengisian data di sistem OSS.
Rapat ini dihadiri oleh Staf Ahli Walikota Pagar Alam, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Pagar Alam dan staf serta Sekretaris DPMPTSP didampingi Kepala Bidang Pelayanan, Kepala Bidang Cipta Karya dan staf. Sumber : Humas Diskominfo