Jakarta- Humas BKN, Dalam rangka penyusunan strategi pengendalian informasi pemerintah pusat khususnya dalam hal penanganan informasi hoax maupun ujaran kebencian, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama perwakilan dari 40 Kementrian/Lembaga di Jakarta pada Senin (17/12/2018).

Sebagai bentuk pelaksaan fungsi BSSN dalam melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber, kegiatan ini digelar guna mendapatkan gambaran upaya-upaya yang telah dilakukan oleh masing-masing Kementrian/Lembaga serta pelaksanaan koordinasi agar BSSN dapat turut serta dalam mengendalikan informasi hoax maupun ujaran kebencian yang beredar pada masyarakat.

Brian Amy Prastyo, pakar hukum Universitas Indonesia, Salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa konten merupakan hal paling mendasar dalam penyebaran hoax dan ujaran kebencian yang memerlukan aturan tegas dalam penerapannya sebagai dasar hukum untuk memberikan hukuman kepada para penyebar hoax.

Sementara itu Kombes Pol. Dani Kustoni, Kepala Subdirektorat I di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan kolaborasi antar Kementrian/Lembaga dalam penyusunan kebijakan pengendalian informasi pada pemerintah pusat sangat dibutuhkan agar sinergi dalam memberantas hoax “ Setidaknya setiap Kementrian/Lembaga harus mampu menjelaskan informasi instansinya sendiri dan dibantu peran polisi dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait hal tersebut” tambah Dani.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan turut mengungkapkan bahwa antisipasi hoax dapat dimulai dari hal kecil. “Pendekatan sehari-hari seperti follow akun bawahan dan teman sekantor juga merupakan salah satu bentuk tindakan antisipasi penyebaran hoax. Ingatkan kawan-kawan sejawat kita bila diketahui masih menyebarkan konten hoax atau ujaran kebencian”, imbuh Ridwan. iin