Pagaralam, Diskominfo – Selasa 29 Januari 2019, Diskominfo mengelar Rapat yang di pimpin oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Drs. John Foster, M.Pd di ikuti oleh para kabid, kasi dan kasubag Diskominfo, dilaksanakan di ruang rapat Dinas Komunikasi dan Informatika guna membahas percepatan –percepatan kegiatan kantor yaitu pelaksanaan instruksi Walikota Pagar Alam tentang Penggunaan Jasa Tenaga Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam dan pengaktifan kembali finger print kepegawaian dalam rangka peningkatan disiplin kepegawaian di Kantor Diskominfo.
Adapun hasil rapat adalah yang pertama bahwa pelaksanaan penggunaan jasa tenaga kerja di kantor Diskominfo akan mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku mengenai proses pengadaan tenaga kerja untuk membantu kegiatan perkantoran dan peraturan-peraturan terkait tentang pedoman-pedoman pengelolan keuangan daerah.
Kemudian untuk meningkatkan disiplin kepegawaian pelaksanaan absensi melalui finger print akan segera diaktifkan kembali, untuk itu seluruh pegawai di himbau untuk melakukan verifikasi ulang menggunakan perangkat finger print. Adapun hasil laporan absensi manual dan finger print rencananya akan dilaporkan secara periodik ke Walikota Pagar Alam melalui BKPSDM dan Inspektorat Kota Pagar Alam. Sistem absensi finger print rencananya akan diberlakukan juga kepada tenaga kerja yang telah melakukan kontrak kerja.
Sumber: LZ Diskominfo
[images type=”carousel” cols=”five” auto_slide=”true” lightbox=”true”]
[image link=”1567″ image=”1567″]
[image link=”1566″ image=”1566″]
[/images]