Kepala Diskominfo dan Sekretaris Diskominfo serta Perwakilan dari Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mengikuti Zoom Meeting Diseminasi MCSP-RBS Tahun 2026, Area Pelayanan Publik di Ruang Rapat Diskominfo.
Kepala Diskominfo dan Sekretaris Diskominfo serta Perwakilan dari Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mengikuti Zoom Meeting Diseminasi MCSP-RBS Tahun 2026, Area Pelayanan Publik di Ruang Rapat Diskominfo. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Diskominfo, Kamis (13/8/2026), sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui evaluasi dan penguatan tata kelola pelayanan di lingkungan pemerintah daerah
Maklumat Pelayanan Dinas Komunikasi dan Informatika
Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis resmi dari instansi pemerintah atau penyedia layanan publik. Dokumen ini berisi janji, komitmen, dan kesanggupan untuk memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, lengkap dengan kesiapan menerima sanksi jika melanggar
alur pembuatan tanda tangan elektronik (TTE).
alur pembuatan tanda tangan elektronik (TTE).
ALUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DAN DOKUMENTASI.
ALUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DAN DOKUMENTASI. Pelayanan informasi publik dan dokumentasi mencakup pengajuan permohonan, registrasi, serta proses tanggapan oleh petugas PPID berdasarkan aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Cara Melapor Yang Baik Dan Benar Di SP4N-LAPOR.
Cara Melapor Yang Baik Dan Benar Di SP4N-LAPOR. SP4N-LAPOR! adalah layanan resmi pengaduan pelayanan publik yang bisa diakses melalui website lapor.go.id, aplikasi mobile, atau SMS 1708
PENGUMUMAN
Pelayanan CT SCAN dI UPTD RSD Besemah Kota Pagar Alam saat ini siap Melayani Pasien Umum dan BPJS Kesehatan. Pelayanan CT SCAN dapat dimanfaatkan oleh pasien peserta BPJS dengan ketentuan : * Sesuai indikasi medis dan prosedur medis. * Atas permintaan Dokter Spesialis dengan rujukan berjenjang.