×
Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah, menghadiri rapat paripurna XVII sidang ke I DPRD Kota Pagar Alam

Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah, menghadiri rapat paripurna XVII sidang ke I DPRD Kota Pagar Alam dalam rangka pembukaan rapat paripurna XVII untuk membahas program pembentukan peraturan daerah Kota Pagar Alam tahun 2026. Rapat ini juga menjadi kesempatan bagi Wali Kota untuk menyampaikan pidato pengantar tentang pembentukan peraturan daerah Kota Pagar Alam tahun 2026.


Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Hj. Dessy Siska, didampingi oleh Wakil Ketua II, Syahrol Effendi dan dihadiri anggota dewan lainnya,di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagar Alam, Selasa (04/11/2025).


Dalam sambutannya, Wali Kota Ludi Oliansyah mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota dewan yang akan melaksanakan pembahasan bersama dengan perangkat daerah dan panitia khusus dalam pembahasan program pembentukan produk hukum daerah.


Wali Kota Pagar Alam menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pagar Alam mengusulkan tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk tahun 2026. Tiga di antaranya merupakan Raperda kumulatif terbuka, yaitu:


1. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026

2. Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025

3. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026


Sementara itu, empat raperda prioritas terdiri dari:


1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2. Raperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah

3. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah

4. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Lintasan Trayek Angkutan Umum dalam Daerah Kota Pagar Alam


Wali Kota berharap tujuh Raperda ini dapat dibahas secara mendalam dan matang bersama dengan panitia khusus dan perangkat daerah terkait, sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Pagar Alam.