×
WASPADA PENIPUAN MODUS KERJASAMA PIHAK KETIGA MENGATASNAMA KAN PEMERINTAH KOTA PAGAR ALAM

PAGAR ALAM, 31 Maret 2026 – Menyikapi maraknya laporan dan pemberitaan mengenai adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan Pemerintah Kota Pagar Alam dalam menawarkan kerjasama, pengadaan barang/jasa, maupun proyek fiktif, Pemerintah Kota Pagar Alam dengan ini menegaskan beberapa hal sebagai berikut:


Pemerintah Kota Pagar Alam TIDAK PERNAH menjalin kerjasama, memerintahkan, atau memberi wewenang kepada pihak ketiga/perorangan/pihak swasta untuk melakukan pengadaan barang, jasa, atau pengumpulan dana dengan cara-cara yang menyimpang dari prosedur resmi.


Tersangka menggunakan dokumen palsu, mengaku mendapat izin Wali Kota, dan menggunakan modus kerjasama pengadaan barang (contoh: kopi) dengan janji pembayaran berkala, namun fiktif.


Masyarakat dan pelaku usaha dimohon WASPADA dan tidak langsung mempercayai pihak yang menawarkan proyek/kerjasama dengan iming-iming keuntungan tinggi atau instan.


Pastikan untuk melakukan verifikasi langsung ke kantor dinas terkait atau melalui kanal resmi Pemerintah Kota Pagar Alam.


Pemerintah Kota Pagar Alam TIDAK BERTANGGUNG JAWAB atas segala kerugian materiil maupun immateriil yang dialami oleh pihak-pihak yang bertransaksi dengan penipu yang mengatasnamakan Pemkot.


Pemkot Pagar Alam akan mengambil tindakan tegas dan melaporkan kepada pihak kepolisian jika ditemukan pencatutan nama yang merugikan nama baik instansi dan masyarakat. 


-Segala bentuk pengadaan barang dan jasa resmi di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam wajib melalui sistem E-Procurement (LPSE/E-Katalog) dan tidak dilakukan secara perorangan melalui aplikasi pesan (WhatsApp) atau pertemuan informal tanpa surat resmi.


Demikian Himbauan ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama.